|
1. |
Hunian Tunggal RSS |
|
2. |
Hunian (Rumah Tinggal Tunggal, Rumah Tinggal Deret, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunami) , Wisma / Rumah Tamu yang tidak disewakan dan Apartemen Tanpa bangunan Usaha) |
|
3. |
Keagamaan (Masjid, Musolah, Gereja, Kapel, Pura, Kelenteng, Vihara dan Banunan Keagamaan lainnya) |
|
4. |
Usaha (Warung, Toko, Mal, Pasar, Pabrik, Bengkel, Perhotelan, Gedung Perteemuan, Gedung Olahraga, Anjungan, Bioskop, Gedung Pertunjukan, Terminal, Stasiun Kereta api, Bandara, Pelabuhan dn Bangunan Usaha lainnya)
|
|
5. |
Sosial dan Budaya (Gedung Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan dan laboratorium yg tidak memiliki resiko bahaya tinggi) Milik Negara
|
|
6. |
Sosial dan Budaya Milik Perorangan atau Swasta serta milik negara yang diperuntukkan untuk pelayanan umum dan jasa usaha
|
|
7. |
Khusus (bangunan tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi meliputi: Reaktor Nuklir, Instalasi Pertahanan seperti Depo Amunisi atau Instalasi Peluru Kendali, Laboratorium dengan tingkat kerahasiaan tinggi, tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi)
|
|
8. |
Ganda/Campuran (Apabila satu bangunan gedung mempunyai lebih dari satu fungsi utama atau kombinasi fungsi-fungsi usaha seperti: rumah-toko, rumah-kantor, apartemen-mal, hotel-mal dan lain-lain)
|